KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah - kafadsign
News Update
Loading...

14 Desember 2021

KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah

Tenaga Kependidikan (Tendik) merupakan istilah dalam satuan pendidikan yang merujuk pada seseorang yang mendapatkan tugas selain belajar mengajar. Tugas Tenaga Kependidikan dapat meliputi beberapa hal misalnya; Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, Tenaga Administrasi/Tata Usaha, dan lain sebagainya.

Tidak jarang terjadi disatuan pendidikan seorang guru merangkap menjadi seorang tenaga kependidikan, misalnya seorang guru memiliki beban kerja utama mengajar juga sekaligus merangkap sebagai Tenaga Perpustakaan atau tenaga kependidikan lainnya.

KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah
KMA 1007 Tahun 2021

KMA 1007 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah sebesar Rp. 250.000/bulan ini hadir sebagai upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kinerja dan motivasi bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) madrasah untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya di madrasah.

KMA 1007 Tentang Tunjangan Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan paying hokum bagi Kemenag RI untuk menyalurkan bantuan kepada mereka Tendik Madrasah yang sudah melakukan pengabdian untuk terselenggaranya pendidikan madrasah yang mandiri dan bermutu.

Oleh karenanya, KMA 1007 Tahun 2021 ini nantinya akan direalisasikan dan diatur secara lebih jelas melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen).

Adapaun kriteria Umum Penerima Tunjangan Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah yang ditetapkan pada KMA 1007 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Perpustakaan Madrasah
  • Tenaga Laboratorium Madrasah
  • Tenaga Administrasi Madrasah
  • Tenaga Bimbingan dan Konseling Madrasah
  • Tenaga Keamanan Madrasah
  • Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had
Secara lebih rinci nantinya terkait persyaratan, mekanisme penyaluran, landasan, serta pengawasan penyaluran tunjangan insentif Tendik ini akan diatur melalui Juknis Insentif Tenaga Kependidikan madrasah (Tendik).

Unduh KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah


Silahkan unduh KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah pada tautan berikut ini: Unduh File.

Baca Juga: Berkas Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2022

Semoga saja dengan hadirnya KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah ini nantinya dapat menjadikan motivasi bagi Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melaksanakan tugas dan beban kerja yang telah diberikan lebih giat lagi.

Sekian informasi tentang KMA 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Tendik Madrasah, semoga bermanfaat.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
Seputar Pendidikan, Branding, SEO, Desain Grafis, dan Blogger
Done