Melalui Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0 tersebut akan dijadikan dasar oleh operator emis tingkat Kabupaten/Kota untuk menonaktifkan PTK yang bersangkutan di akun madrasah.
Penonaktifan Guru di EMIS 4.0 dapat disebabkan beberapa alasan, misalnya guru tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau alasan-alasan lainnya yang menjadikan guru tersebut tidak lagi aktif melaksanakan tugas di madrasah.
Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0 |
Untuk menonaktifan guru yang sudah tidak lagi aktif melaksanakn beban kerja di madrasah, pihak satuan pendidikan madrasah dapat mengajukan permohonan penonaktifan melalui surat yang secara resmi diterbitkan dan kemudian diajukan kepada pihak Kabupaten/Kota.
Sehingga untuk menjadikan guru (PTK) agar tidak tercatat aktif di Emis madrasah, madrasah harus melaksanakan mekanisme yang berlaku secara berjenjang. Hal ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA/MAK).
Baca Juga: Revisi Juknis AKGTK Kemenag 2021
Sebagai data dukung Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0 yang dikirimkan oleh madrasah kepada admin emis tingkat Kabupaten/Kota, sertakan beberapa dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Yayasan atau penyelenggara pendidikan di Madrasah tersebut.
Contoh Format Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0
Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0 berikut ini adalah contoh format surat yang dapat diedit dan disesuaikan dengan madrasah.
Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021/2022
Bapak/Ibu yang membutuhkan Format Surat Penonaktifan Guru di EMIS Madrasah terbaru 2022, silahkan unduh disini: Unduh Format Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0.
Sekian informasi tentang Format Surat Penonaktifan Guru di EMIS 4.0, semoga dapat bermanfaat bagi satuan pendidikan madrasah.