Kemenag memilik tugas dan fungsi untuk meningkatkan keberlangsungan partisipasi pendidikan dasar dan menangah sesuai amanat undang-undang (UU) serta meningkatkan keberlanjutan pendidikan dengan indikator menurunnya jumlah siswa putus sekolah pada madrasah.
PIP Kemenag tahun 2022 akan di salurkan kembali kepada siswa madrasah yang berhak menerimanya dengan ketentuan yang diatur dalam Juknis PIP Madrasah tahun anggaran 2022. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis ini mengatur terkait teknis penyaluran, syarat aktivasi rekening PIP madrasah, syarat pengambilan dana PIP madrasah, dan lain sebagainya.
![]() |
Juknis PIP Madrasah Kemenag 2022 |
Pada tahun 2022 ini, alokasi penerimaan PIP Madrasah adalah Rp. 1.302.009.650 yang akan disalurkan untuk 2.005.650 siswa madrasah yang memenuhi persyaratan penerima manfaat program indonesia pintar dari Kemenaterian Agama RI.
Sedangkan untuk nominal penerimaan dana PIP persiswa adalah Rp. 450.000/siswa MI, Rp. 750.000/siswa MTs, dan 1.000.000/siswa MA/MAK.
Download Juknis PIP Madrasah Kemenag 2022
Juknis PIP pada madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI yang ditandatangani di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pada 14 Februari tersebut dapat di unduh dan dipelajari dalam tautan berikut ini: Unduh File.
Cara Verifikasi dan Validasi PIP Madrasah Kemenag 2022
Verifkasi dan Validasi data penerima PIP madrasah dilakukan oleh pihak satuan pendidikan madrasah melalui akun lembaga yang telah diperoleh pada laman SIPMA.
Laman SIPMA merupakan website untuk melakukan Verval PIP Madrasah 2022 sebagai layanan pemantauan, pelaporan dan pengaduan pelaksanaan PIP Siswa Madrasah di Kemenag RI tahun 2022.
Selengkapnya terkait cara verifikasi dan validasi data PIP Madrasah Kemenag 2022, silahkan unduh disini: Cara Verval PIP Madrasah 2022.
Cara Aktivasi & Penarikan Dana PIP Madrasah 2022 (Individu dan Kolektif)
Untuk melakukan aktivasi rekening oleh siswa dari jenjang MI, MTs, dan MA harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan-persyaratan berkas yang dibutuhkan untuk kemudian ke Bank penyalur dana PIP yang di tunjuk oleh Kemenag.
Berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam proses aktivasi dan penarikan dana PIP madrasah kemenag 2022 ke bank antara lain adalah sebagai berikut:
- Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI (Form PIP.01)
- Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02)
- Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif (Form PIP.03)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form PIP.04)
- SPTJM Pencairan secara kolektif (Form PIP.05)
Demikianlah informasi tentang Juknis PIP Madrasah Kemenag 2022, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.